Sabtu, 12 Mei 2012

PROFIL UPT BPP CEMPAKA


A.LATAR BELAKANG
           Perkembangan tehnologi pertanian semakin pesat, banyak informasi – informasi  yang harus segera disampaikan kepada pelaku utama dalam hal ini adalah petani;dimana petani sebagai pelaku utama perlu segera mengadopsi tehnologi yang dikeluarkan oleh berbagai lembaga reset baik swasta maupun pemerintah.
           Diperlukan jembatan kokoh dan mulus untuk menyambung / transfer tehnologi dari lembaga reset ke pelaku utama. Sebagai jembatan tersebut adalah Penyuluh Pertanian Lapangan yang bertugas di tiap kelurahan. Maka dari itu perlu se orang  penyuluh yang terampil dan ahli dibidangnya dalam menjembatani atau menghubungkan antara temuan lembaga reset berupa tehnologi baru dengan pelaku utama yang yang menerapkan tehnologi tersebut.
           Diperlukan wadah yang berdiri kuat dan kokoh untuk membina para penyuluh tersebut, dan diperlukan dana yang cukup untuk mendukung kegiatan mereka para penyuluh. Wadah tersebut adalah UPT Balai Penyuluhan Pertanian ( BPP ) yang berada di bawah dinas Perntanian , Perikanan dan Kehutanan Kota Banjarbaru

B.LANDASAN HUKUM
           Peraturan Walikota Banjarbaru No. 51 tahun 2009 , tentang Tugas Pokok,Fungsi  dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Penyuluhan Peertanian ( BPP ) pada Dinas Pertanian Perikanan dan Kehutanan Kota Banjarbaru

C . LANDASAN KERJA
                 Pembinaan kepada penyuluh berlandaskan pada pedoman penilaian angka kredit  penyuluh, yang mana apa yang harus dikerjakan oleh penyuluh sudah termuat dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara. No; PER/02/MENPAN/2/ 2008, Tanggal 18 Pebruari 2008
D.     TUJUAN     
           Berdasarkan latar belakangnya ,maka tujuan  dibentuknya UPT BPP di lingkup Dinas Pertanian , Perikanan dan Kehutanan Kota Banjarbaru adalah untuk melakukan pembinaan yang lebih baik kepada penyuluh pertanian, sehingga penyuluh pertanian dalam melaksanakan tugasnya dapat memberikan informasi dan pembinaan kepada pelaku utama yang lebih berorentasi pada perubahan perilaku pelaku utama dalam mengadopsi tehnologi  yang berujung pada peningkatan kesehjahteraan pelaku utama

E.     VISI DAN MISI
VISI           :
1.     Terdepan dalam produktifitas pertaniaan tanaman pangan , hortikultura dan perkebunan
2.     Terdepan dalam pertumbuhan populasi ternak
3.     Terdepan dalam kualitas komoditas perikanan dan hasil olahannya
4.     Terdepan dalam rehabilitaasi hutan dan lahan kritis
5.     Terdepan dalam penyuluhan pertanian ,perikanan dan kehutanan
MISI         :
     Mewujudkan Pertaniaan , perikanan dan kehutanan yang berdaya saing dan sejahtera

F.     NAMA UPT   
            Unit Pelaksana Teknis Balai Penyuluhan Pertanian ( UPT BPP ) Cempaka


G.     LOKASI KANTOR 
            Kantor UPT BPP Cempaka  jl. Mistar Cokro Kosomo  Rt.         Rw.       Kelurahan . Bangkal Kecamatan Cempaka

H.     STRUKTUR ORGANISASI




I.       SUMBER PENDANAAN  
           Sumber dana kegiatan UPT BPP Cempaka berasal dari  APBD Kota Banjarbaru
1.     UPT BPP Cempaka dari APBD Kota Banjarbaru
2.     Dana-dana lain yang tidak mengikat

J.       PROGRAM KEGIATAN  
1.     Pemanfaatan pekarangan UPT BPP Cempaka
2.     Penyuluhan Peningkatan Produksi UPT BPP Cempaka
3.     Peningkatan Sistem Insentif UPT BPP Cempaka
@ Latihan dan Konsultasi di BPP
Untuk latihan bekerja sama dengan Fakultas Prtanian Univrsitas Lambung Mangkurat  dalam memberikan materi latihan dan peraktek untuk menuju pertanian terpadu.


K.     FASILITAS DAN SARANA

1       Gedung Kantor UPT BPP Cempaka dengan ruang kerja  dan aula dilengkapi dengan meja kursi tempat pertemuan  untuk latihan dan konsultasi PPL.
Lemari kabenit 3 buah
2       Lahan Pekarangan UPT BPP Cempaka seluas  0.3 ha
3       Listerik PLN dengan daya 3.500 watt
4       Air PDAM  
5       Komputer 1 unit dan prenter 1 unit
6       Leptop 1 unit

2 komentar:

  1. kepada Kepala BPP Cempaka Banjarbaru, a/n Ir. Rusnawati

    mohon maaf Ibu , saya mau nanya,,bagaimana tatacara membuat/ mendirikan kelompok tani,,apakah memerlukan izin usaha,,? apakah pelu izin dari kepala dinas..? waktu mendirikan apakah perlu menghadirkan kepala dinas,?kepala desa/lurah atau Camat,,?

    saya ingin tahu cara awal sampai pendiriannya Bu..

    sebelum dan sesudahnya,saya ucapkan terimakasih.

    BalasHapus
    Balasan
    1. kepada Sdr. Sudarmanto, mohon maaf sebelumnya karena baru bisa jawab pertanyaan nya. untuk membentuk kelompok tani tidak perlu ijin usaha,yang penting ada kegiatan pertanian , jumlah anggota antar 10 - 20 org, melapor kepada Penyuluh yang mewilayahi lokasi kegiatan pertanian.biasanya tiap desa atau kelurahan ada 1 orang Penyuluh Pertanian,, bisa ditanyakan pada kepala Desa atau Lurah setempat. Ini yang bisa saya jawab dulu , terimakasih.

      Hapus

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...