A.LATAR BELAKANG
Perkembangan
tehnologi pertanian semakin pesat, banyak informasi – informasi yang harus segera disampaikan kepada pelaku
utama dalam hal ini adalah petani;dimana petani sebagai pelaku utama perlu
segera mengadopsi tehnologi yang dikeluarkan oleh berbagai lembaga reset baik
swasta maupun pemerintah.
Diperlukan
jembatan kokoh dan mulus untuk menyambung / transfer tehnologi dari lembaga
reset ke pelaku utama. Sebagai jembatan tersebut adalah Penyuluh Pertanian
Lapangan yang bertugas di tiap kelurahan. Maka dari itu perlu se orang penyuluh yang terampil dan ahli dibidangnya
dalam menjembatani atau menghubungkan antara temuan lembaga reset berupa
tehnologi baru dengan pelaku utama yang yang menerapkan tehnologi tersebut.
Diperlukan
wadah yang berdiri kuat dan kokoh untuk membina para penyuluh tersebut, dan
diperlukan dana yang cukup untuk mendukung kegiatan mereka para penyuluh. Wadah
tersebut adalah UPT Balai Penyuluhan Pertanian ( BPP ) yang berada di bawah
dinas Perntanian , Perikanan dan Kehutanan Kota Banjarbaru
B.LANDASAN HUKUM
Peraturan
Walikota Banjarbaru No. 51 tahun 2009 , tentang Tugas Pokok,Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai
Penyuluhan Peertanian ( BPP ) pada Dinas Pertanian Perikanan dan Kehutanan Kota
Banjarbaru
C . LANDASAN KERJA
Pembinaan kepada penyuluh berlandaskan pada pedoman
penilaian angka kredit penyuluh, yang
mana apa yang harus dikerjakan oleh penyuluh sudah termuat dalam Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara. No; PER/02/MENPAN/2/ 2008,
Tanggal 18 Pebruari 2008
D. TUJUAN
Berdasarkan
latar belakangnya ,maka tujuan dibentuknya UPT BPP di lingkup Dinas Pertanian
, Perikanan dan Kehutanan Kota Banjarbaru adalah untuk melakukan pembinaan yang
lebih baik kepada penyuluh pertanian, sehingga penyuluh pertanian dalam melaksanakan
tugasnya dapat memberikan informasi dan pembinaan kepada pelaku utama yang
lebih berorentasi pada perubahan perilaku pelaku utama dalam mengadopsi
tehnologi yang berujung pada peningkatan
kesehjahteraan pelaku utama
E. VISI DAN MISI
VISI :
1.
Terdepan
dalam produktifitas pertaniaan tanaman pangan , hortikultura dan perkebunan
2.
Terdepan
dalam pertumbuhan populasi ternak
3.
Terdepan
dalam kualitas komoditas perikanan dan hasil olahannya
4.
Terdepan
dalam rehabilitaasi hutan dan lahan kritis
5.
Terdepan
dalam penyuluhan pertanian ,perikanan dan kehutanan
MISI :
Mewujudkan Pertaniaan , perikanan dan
kehutanan yang berdaya saing dan sejahtera
F. NAMA UPT
Unit Pelaksana Teknis Balai Penyuluhan
Pertanian ( UPT BPP ) Cempaka
G. LOKASI KANTOR
Kantor UPT BPP Cempaka jl. Mistar Cokro Kosomo Rt.
Rw. Kelurahan . Bangkal
Kecamatan Cempaka
H. STRUKTUR ORGANISASI
I. SUMBER PENDANAAN
Sumber
dana kegiatan UPT BPP Cempaka berasal dari APBD Kota Banjarbaru
1. UPT BPP Cempaka dari APBD Kota Banjarbaru
2.
Dana-dana
lain yang tidak mengikat
J. PROGRAM KEGIATAN
1.
Pemanfaatan
pekarangan UPT BPP Cempaka
2.
Penyuluhan
Peningkatan Produksi UPT BPP Cempaka
3.
Peningkatan
Sistem Insentif UPT BPP Cempaka
@ Latihan dan Konsultasi di BPP
Untuk latihan bekerja sama dengan Fakultas
Prtanian Univrsitas Lambung Mangkurat dalam
memberikan materi latihan dan peraktek untuk menuju pertanian terpadu.
K. FASILITAS DAN SARANA
1
Gedung
Kantor UPT BPP Cempaka dengan ruang kerja
dan aula dilengkapi dengan meja kursi tempat pertemuan untuk latihan dan konsultasi PPL.
Lemari kabenit 3 buah
2
Lahan
Pekarangan UPT BPP Cempaka seluas 0.3 ha
3
Listerik
PLN dengan daya 3.500 watt
4
Air
PDAM
5
Komputer
1 unit dan prenter 1 unit
6
Leptop
1 unit
kepada Kepala BPP Cempaka Banjarbaru, a/n Ir. Rusnawati
BalasHapusmohon maaf Ibu , saya mau nanya,,bagaimana tatacara membuat/ mendirikan kelompok tani,,apakah memerlukan izin usaha,,? apakah pelu izin dari kepala dinas..? waktu mendirikan apakah perlu menghadirkan kepala dinas,?kepala desa/lurah atau Camat,,?
saya ingin tahu cara awal sampai pendiriannya Bu..
sebelum dan sesudahnya,saya ucapkan terimakasih.
kepada Sdr. Sudarmanto, mohon maaf sebelumnya karena baru bisa jawab pertanyaan nya. untuk membentuk kelompok tani tidak perlu ijin usaha,yang penting ada kegiatan pertanian , jumlah anggota antar 10 - 20 org, melapor kepada Penyuluh yang mewilayahi lokasi kegiatan pertanian.biasanya tiap desa atau kelurahan ada 1 orang Penyuluh Pertanian,, bisa ditanyakan pada kepala Desa atau Lurah setempat. Ini yang bisa saya jawab dulu , terimakasih.
Hapus